Friday, January 25, 2019

Menyoal Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Kembalinya Organisasi Ekstra Kampus



Oleh: 
Tri Adji Prasetya Wibowo 
1710611069 
Fakultas Hukum 


Di tahun 2018 lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober telah dikeluarkan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus. Terbitnya Permen ini disambut baik oleh berbagai kalangan, khususnya Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus atau yang lebih dikenal dengan sebutan OrMEK. OrMEK sendiri adalah sebuah organisasi kepemudaan yang memiliki latar belakang dalam aktifitas kemahasiswaan dan ruang lingkupnya berada diluar universitas atau perguruan tinggi.

Beberapa OrMEK yang dikenal luas meliputi HMI, KAMMI, GMNI, PMII, PMKRI, IMM, GMKI, dsb. Selama ini keberadaan dari OrMEK mendapatkan larangan untuk dapat beredar dan masuk ke dalam kampus. Aturan pelarangan tersebut berasal dari Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus yang mana isi dari aturan ini berbunyi “Melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus dan Partai Politik membuka Sekretariat (Perwakilan) dan atau melakukan politik praktis di kampus”.

Regulasi tersebut pada dasarnya diterbitkan sebagai bentuk kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK) yang mana di era orde baru, Daoed Joesoef, menteri pendidikan era Soeharto, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Hal itu menyebabkan kampus menjadi kawasan steril dari aktivitas politik. Melalui kebijakan NKK/BKK, rezim Orde Baru mengarahkan agar mahasiswa hanya mengikuti kegiatan akademik dan menjauhkan mereka dari aktivitas politik karena dinilai dapat membahayakan posisi rezim. Tak ayal, hadirnya Permen Nomor 55 Tahun 2018 membawa kabar baik bagi OrMEK untuk dapat secara formal hadir kembali di lingkungan kampus yang mana selama ini seakan-akan menjadi anak buangan. Hal tersebut senada dengan pernyataan Menristekdikti Mohamad Nasir dikutip melalui Tirto.id dimana peraturan ini bertujuan untuk melegalkan kembali organisasi ekstra, dan selain itu untuk menghalau paham radikalisme serta intoleran berkembang di dalam kampus.

Kemunculan pemikiran mahasiswa yang radikal dan intoleran itu sendiri akan melenggangkan ideologi transnasional (radikalisme) sehingga memicu kekhawatiran akan retaknya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan disadarinya bahwa Ideologi bangsa yaitu Pancasila mulai kian terkikis, Pemerintah pun mendorong agar melalui Permen tersebut organisasi kemahasiswaan baik internal maupun eksternal dapat bersinergi dengan pihak institusi Perguruan Tinggi untuk mencegah paham radikal. Tentunya hal ini dapat dijadikan momentum bagi OrMEK untuk turut andil dalam menjadi garda terdepan mengawal Ideologi Pancasila dengan menyebarkan syiar-syiar kebaikan dan penguatan ideologi bangsa kepada mahasiswa di kampus dengan tidak adanya lagi pembatasan serta pelarangan oleh kampus bagi OrMEK untuk berekspresi.

Penulis meyakini, kehadiran organisasi-organisasi ekstrakampus tersebut tidak akan mengakibatkan kampus menjadi wadah politik praktis. Apabila ketakutan terhadap OrMEK yang berafiliasi dengan partai politik tertentu hadir dalam kampus, tentunya hal tersebut dapat dicegah baik melalui pemerintah maupun universitas itu sendiri dalam arah pembinaan yang jelas dan pengawasan yang baik terhadap kegiatan-kegiatan mahasiswanya. Jika menilik dalam sejarah, dinamika organisasi ekstra kampus memiliki peran besar terhadap perubahan positif bangsa dan negara Indonesia. Sejak masa-masa awal kemerdekaan beberapa organisasi ekstra kampus ikut berperan dalam perjuangan berbagai elemen mempertahankan keutuhan NKRI. Inilah yang kemudian dalam Permen Nomor 55 Tahun 2018 salah satunya menjadi landasan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). UKM PIB ini bisa menjadi wadah dalam menguatkan ideologi bangsa, maupun menarasikan Indonesia ke depan serta urgensi dari kehadiran organisasi ekstra kampus yang dirasa penting, tidak hanya organisasi intra kampus. Dalam pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Hal itu menjadi salah satu dasar hukum bagi terbentuknya UKM PIB. Dimana nantinya UKM PIB ini akan di isi oleh delegasi dari organisasi intra kampus dan organisasi ekstra kampus. Organisasi ekstra kampus macam GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM, dan KAMMI bisa bersinergi, dan bekerja secara kolektif dengan delegasi organisasi intra kampus dalam menelurkan ide-ide besarnya tentang Indonesia kedepan. Maupun program-program baik yang bersifat seremonial, maupun program yang berkelanjutan tentang penguatan ideologi bangsa. Tentunya hal ini merupakan langkah yang vital serta positif jika berbagai elemen mahasiswa bisa saling terkoneksi dan bekerja secara kolektif yang nantinya baik input&output yang hadir akan memberikan gagasan-gagasan tentang Indonesia. Mengingat wadah UKM PIB ini pun sudah ada payung hukumnya yaitu Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, dan juga tentunya diakui keberadaannya oleh pihak birokrat kampus. Concern disini adalah Pengakuan birokrat kampus ini sangat penting. Mengingat masih adanya paradigma yang terjadi pada sebagian besar perguruan tinggi yang anti terhadap organisasi ekstra kampus. Mereka para birokrat kampus harus mulai sadar dan membuka diri bahwa sekarang organisasi ekstra kampus diakui keberadaannya.

Sudah saatnya birokrat kampus jangan lagi berpikiran sempit dengan takut pada organisasi ekstra kampus. Penulis yakin, bahwa organisasi ekstra kampus bisa diajak bekerja sama dalam menguatkan ideologi bangsa di tataran bangsa. Ketakutan itu hal yang wajar memang, melihat dari perkembangan kehidupan sekarang ini khususnya dikalangan mahasiswa yang memiliki banyak ancaman bahaya ideologi radikal serta isu-isu politik, namun memerangi dan melawan hal tersebut tidak cukup dengan hanya menutup suatu wadah yang di persangkakan sebagai ancaman, tanpa melihat dengan benar apa sesungguhnya peran dari organisasi ekstra kampus tersebut. Untuk itu kita semua tentunya berharap, bahwa diskursus tentang ke-Indonesia-an yang selama ini cenderung pasif dan inferior di kampus, kembali bergairah dengan adanya UKM PIB. Mereka yang tergabung di dalam UKM PIB bisa berdiskusi, berdebat, berdialektika, demi satu tujuan yaitu menguatkan ideologi bangsa.



REFERENSI:

1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

2. Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) akan Dibentuk di Perguruan Tinggi: RISTEKDIKTI

3. Menyambut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018: GEOTIMES

4. Organisasi Ekstra Kampus, Ditakutkan dan Dibutuhkan: Harian Analisa Daily 

1 comment:

  1. You must be 18 years of age or older, a Missouri resident and have one or more of the qualifying medical conditions listed below. When you press GET STARTED you will be able to select a date and time for an online review with one of our physicians. Reviews take about 10 to 15 minutes and can be done from the comfort of your home from any smartphone, tablet or laptop. Scheduling requires a $50 down payment. Scheduling is risk free. You will be approved or receive a 100% refund.



    Address: 10646 Baptist Church Rd, St. Louis, MO 63128

    Phone: (800) 478-1984

    business email: customer@420id.com

    ReplyDelete