Wednesday, February 7, 2018

KAJIAN TENTANG KONTROVERSI WACANA LEGALISASI GANJA DI INDONESIA



1.1 PENDAHULUAN
            Ganja atau yang lebih dikenal dengan nama Cannabis sativa syn. Cannabis indica dalam bahasa Latin merupakan tumbuhan budidaya penghasil serat, yang peredarannya terlarang di Indonesia dan dikualifikasikan sebagai Narkotika Golongan I oleh Hukum Positif Indonesia. Dikutip dari Ethan B Russo (2013). Cannabis and Cannabinoids: Pharmacology, Toxicology, and Therapeutic Potential. Ganja lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Kemudian, efek samping dari pemakaian ganja yang mungkin terjadi adalah menurunnya daya ingat jangka pendek, mulut terasa kering, mata memerah, dan perasaan paranoid yang dirasakan pemakai ganja.[1] Selain itu, yang mungkin terjadi adalah efek ketergantungan, menurunnya kemampuan mental psikis ketika menggunakan ganja saat remaja, dan membahayakan kandungan bagi wanita yang sedang hamil namun mengkonsumsi ganja. Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.
            Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Secara lebih luas, ganja digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk obat euphoria dan kebutuhan medis, serta di beberapa agama tertentu digunakan untuk tujuan spiritual. Namun, sejak awal abad ke-20, ganja telah dikategorikan sebagai tanaman terlarang dan penggunaan, kepemilikan, dan transaksi tanaman ganja adalah ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia.[2]

2.2 KONTROVERSI WACANA LEGALISASI GANJA



            Adanya wacana ini dikampanyekan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yaitu sebuah kelompok yang lahir dari pendukung legalisasi ganja di jejaring sosial Facebook. LGN tegas meminta agar ganja dilegalisasi. LGN berpendapat bahwa apabila ganja dilegalisasi, Pemerintah akan lebih mudah mengawasi peredaran ganja. Gagasan ini telah dikampanyekan secara terbuka melalui berbagai aksi yang mereka lakukan seperti Global Marijuana March yang telah dilakukan dua tahun terakhir ini, dan segala bentuk kampanye yang mereka lakukan di website mereka. Lebih utama, mereka juga membentuk Yayasan Penelitian Tanaman Ganja sebagai badan hukum tempat bernaung. Untuk memperkuat argumentasi, LGN mempublikasikan serangkaian studi perbandingan, termasuk mitos bahaya ganja dan kenyataan ilmiah.[3]
            Mitos tentang ganja dapat menyebabkan kecanduan yang sangat tinggi, misalnya. Dengan mengutip penelitian di Amerika Serikat dan diperkuat sejumlah referensi, LGN menjelaskan sedikit sekali pengisap ganja yang mengalami ketergantungan. LGN mengklaim Seorang pengguna berat ganja dapat berhenti dengan mudah tanpa mengalami kesulitan. Di mata LGN, tidak ada bukti ilmiah yang meyakinkan bahwa ganja dapat menyebabkan kerusakan psikologis atau penyakit mental bagi remaja dan orang dewasa.
            Sebagai sebuah gagasan, usul LGN langsung mendapat reaksi dari banyak pihak. Aliansi Masyarakat Peduli Generasi (AMPG), misalnya, mengecam aksi LGN sebagai ‘kampanye amoral’. Aliansi memandang apa yang dilakukan LGN sebagai upaya provokasi atas kemapanan tatanan hukum, budaya, dan sosial masyarakat.
            AMPG mendesak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional memeriksa para aktivis LGN. Sebab, apa yang dilakukan LGN bisa dikualifisir sebagai perbuatan pidana jika mengacu pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 1 angka 18 Undang-Undang ini mengatur tentang permufakatan jahat mengorganisir perbuatan jahat.
            Indonesia sendiri dalam hukum positif yang berlaku, termasuk ke dalam daftar negara yang paling ketat dalam mengatur soal ganja. Bersama dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Nigeria, hingga Arab Saudi. Hukuman bagi seseorang yang memiliki selinting ganja di Indonesia dapat diganjar hukuman penjara selama empat tahun. Sementara jika dengan sengaja mengimpor ganja, hukuman menjadi lebih berat antara 5 sampai 10 tahun. (UU No. 35 Narkotika 2009). Namun, LGN berdalih  UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tidak sejalan dengan prinsip Pancasila. Dalam perjalanan perjuangannya, LGN melihat sendiri praktek-praktek negatif penerapan kebijakan tersebut. Pertama. pemenjaraan pengguna ganja terutama yang menggunakannya untuk bertahan hidup (karena penyakit, dsb). Kedua adalah program negara dalam membumihanguskan pohon-pohon ganja. Ketiga, kampanye anti-ganja yang tidak didasarkan pada penelitian-penelitian ilmiah terbaru.
            Terlepas dari kontroversi wacana legalisasi ganja, di dunia manfaat ganja juga dapat dijadikan sebagai obat medis. Ganja, menurut Inang Winarso, Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara memiliki manfaat jadi sebagai obat berbagai penyakit. Ekstrak ganja pun bisa menghasilkan cukup banyak. Dari 100 kilogram ganja, bisa menghasilkan ekstrak 10 kilogram. Dosis untuk obat hanya memerlukan beberapa miligram saja, atau sebesar 1 biji beras.


COPYRIGHT: tirto.id

            Salah satu pasien yang memakai ekstrak ganja untuk tujuan medis adalah seorang anak berumur 11 tahun asal Yogyakarta. Dia menderita celebral palsy dan sudah tak bisa menggerakkan seluruh anggota tubuhnya. Namun, setelah mengonsumsi ekstrak ganja sebanyak 1/3 butir beras setiap malam, dia mulai berangsur dapat mengfungsikan anggota badannya. Sang ibu memilih berani memberikan testimoni di salah satu majalah untuk membuka mata dunia bahwa Indonesia kaya ganja, tanaman bermanfaat yang malah dianggap sebagai barang haram.

            Ganja belakangan ini memang banyak diteliti terkait kegunaannya untuk kepentingan medis. Salah satunya sebagai obat temporer glaukoma karena bisa menurunkan tekanan mata. Meski demikian, glaucoma. Org tidak merekomendasikannya untuk penggunaan jangka panjang karena ganja juga menurunkan tekanan darah. Turunnya tekanan darah berakibat pada menurunnya pasokan darah ke syaraf mata, dan efek jangka panjangnya justru bisa mengurangi penglihatan.  Selain itu, ganja juga digunakan untuk penyakit-penyakit yang berhubungan dengan syaraf, misalnya gejala kejang epilepsi. Baru-baru ini, ada Epidiolex, obat yang dihasilkan perusahaan farmasi, yang 99 persen ekstraknya adalah minyak murni dari cannabidiol (zat yang dikandung ganja). Badan Makanan dan Obat (FDA) di AS telah memberi beberapa izin bagi pusat pengobatan epilepsi untuk menggunakan obat ini untuk pasien epilepsi yang berat.

            Komponen aktif ganja, cannabidoids, juga banyak diteliti terkait kegunaannya untuk mengobati tumor dan kanker. Banyak penelitian menunjukkan cannabidoidsberpotensi sebagai agen antikanker. Tapi, fungsi ganja terkait kanker ini belum sepenuhnya terjelaskan mekanismenya, sehingga ganja belum jadi pengobatan standar.  Meski khasiat ganja untuk memerangi akar kanker masih kontroversial, penggunaannya untuk pereda rasa sakit yang menyertai terapi pada pasien kanker sudah banyak diakui. Selain kanker, ia juga membantu meringankan penderitaan orang-orang yang baru menjalani operasi sangat menyakitkan.

            Namun, di Indonesia, legalisasi ganja untuk kepentingan medis masih sulit tercapai karena resistensi masyarakat besar. Kebanyakan masyarakat berpikir dan memahami ganja berdasarkan mitos dan mengabaikan temuan ilmiah terbaru. Pada tahun 2013, Inang bekerja sama dengan beberapa ahli kimia, salah satunya Musri Musman, ahli kimia dasar bahan alam dari Aceh meneliti ganja sebagai bahan baku obat diabetes. Mereka mengajukan penelitian ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun itu, dan baru disetujui di tahun 2015.

            Dua tahun perjalanan panjang untuk meyakinkan Kemenkes tak sia-sia. Kini walaupun baru sampai pada tahap protokol riset dan masih harus menjalani tahapan laboratorium, uji klinis ke binatang, dan uji coba ke manusia untuk mendapat pengesahan BPOM, setidaknya sudah ada satu langkah maju yang dicapai para aktivis legalisasi ganja ini.
Dengan segala manfaat kesehatan ganja, besar harapan Lingkar Ganja Nusantara (LGN) agar ganja mulai dilegalkan untuk tujuan medis. 




2.3 KAJIAN TENTANG WACANA LEGALISASI GANJA
SEGI AGAMA
1.      Agama Islam
            Dalam Aspek hukum Islam atau syariat Islam, sudah jelas bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram dan dilarang. Dalam kasus ini, ganja memang diketahui dapat memberikan efek euforia yang sama seperti orang yang mabuk. Selain itu, apabila hal tersebut lebih banyak mudharat nya ketimbang hal positif, maka ganja memang termasuk kedalam hal yang dilarang. Ganja yang diklasifikasikan sebagai Narkoba Golongan I ini jika ditinjau dari aspek agama Islam merupakan hal – hal yang memabukkan di era modern yang dahulu pada zaman Rasulullah hanya terdapat minuman keras (khamar). Dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dijelaskan : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS AlMaidah : 90)
            Kemudian pada ayat yang selanjutnya dijelaskan : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)
            Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat. Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa khamar (termasuk ) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
2.      Agama Kristen
            Seperti halnya agama Islam, agama Kristen juga mengingatkan penganutnya untuk menjauhi Narkoba. Dalam Korintus 7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”. Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan, jangan melakukan dosa. Oleh karena Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka penyalahgunaannya merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
3.      Agama Katholik
            Menurut pandangan Agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk penyalahgunaan ganja bertentangan dengan moral Kristiani dan pada akhirnya akan menyebabkan kehancuran beragama, bermasyarakat dan bernegara. Menurut Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal. Penyalahgunaan merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme, oleh karena itu Narkoba yang didalamnya juga termasuk ganja tidak dianjurkan bagi penganut agama Katholik.
4.      Agama Hindu
            Agama Hindu memang memandang semua barang yang ada di dunia ini, walau sekecil apapun, pasti akan membantu kehidupan. Menurut pandangan agama Hindu, apabila pikiran seseorang kacau, maka bisa saja barang yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan, misalnya saja ganja. Secara medis, ganja memang berguna dalam bidang kesehatan. Akan tetapi, karena pikiran umat yang kacau, maka ganja disalahgunakan sehingga dapat merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian ganja dilarang oleh agama Hindu.
5.      Agama Budha
            Agama Budha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu : (1) Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk, (2) adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya, (3) kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila, (4) musavada veramani sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya, (5) surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan. Dari kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Budha melarang penggunaan Narkoba(Ganja), karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.



SEGI HUKUM
            Indonesia tetap berkomitmen menolak legalisasi ganja sebagaimana tertuang dalam ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 melalui Komisi Obat-obatan dan Narkotika Internasional (CND). Lebih lanjut, Sikap tegas pemerintah Indonesia terkait penolakan legalisasi ganja didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Mengenai tanaman cannabis, berdasarkan Lampiran I butir 8 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(“UU 35/2009”), tanaman tersebut termasuk dalam narkotika golongan I.
            Berdasarkan Pasal 7 UU 35/2009, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam Penjelasan Pasal 7 UU 35/2009, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis. Yang dimaksud dengan“pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.
            Atas ketentuan Pasal 7 UU 35/2009 ini, terdapat pengecualiannya, yaitu Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang mengatakan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Akan tetapi, dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pasal 8 ayat [2] UU 35/2009).
            Dalam Pasal 11 UU 35/2009 dikatakan bahwa Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada industri farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tetapi, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU 35/2009, narkotika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Ini berarti bahwa penggunaan narkotika golongan I terbatas pada hal-hal tertentu saja yang diatur dalam UU 35/2009 dan harus dengan izin dari Menteri. Salah satunya adalah dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di antaranya adalah untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi. Ini berarti bahwa untuk kepentingan imu pengetahuan dalam hal pengobatan, tanaman cannabis dapat dipergunakan, tetapi dengan adanya izin dari Menteri terlebih dahulu.
            Selain itu, lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta juga dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri (Pasal 13 ayat [1] UU 35/2009).
            Berdasarkan Pasal 111 UU 35/2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Jika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

SEGI MORAL
            Jika ditinjau dari segi moral yang berlaku di masyarakat Indonesia yang dominan memeluk Agama Islam, ganja merupakan hal tabu dan terlarang bagi siapa saja yang menggunakannya. Adat yang kental dibarengi dengan kearifan lokal mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjadikan ganja dalam peredarannya sangatlah di haramkan. Pemakai ganja, apabila telah diketahui oleh masyarakat sekitar, akan mendapatkan sanksi seperti dikucilkan dan dijauhi oleh masyarakat.
SEGI MEDIS
            Ganja meskipun diketahui banyak membawa dampak negatif bagi tubuh apabila disalahgunakan, tetapi sebenarnya memiliki manfaat bagi kepentingan medis seperti yang sudah dijelaskan diatas. Zat-zat yang terdapat dalam ganja dalam berbagai riset memiliki berbagai kegunaan. Berikut adalah senyawa ganja yang paling jelas kehadiran dan manfaatnya:
1. THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol)
THC adalah senyawa yang paling aktif dalam psikologis ganja, dan juga salah satu yang sangat memberi terapi bagi para penggunanya. THC memiliki efek analgesik [penghilang rasa sakit], sifat anti-spasmodik [mencegah/menghilangkan kejang-kejang], anti-getaran, anti-inflamasi [mencegah pembengkakan], perangsang nafsu makan dan anti muntah yang digunakan untuk berbagai penyakit seperti: gangguan makan, efek samping dari kemoterapi, multiple sclerosis [penyakit autoimun yang mempengaruhi otak dan sumsum tulang belakang (sistem syaraf pusat)], spasticity [kontraksi konstan dan tidak diinginkan dari satu atau lebih kelompok otot sebagai hasil dari stroke atau lainnya ke otak atau sumsum tulang belakang] , kejang-kejang dan lain-lain. Selain itu, THC telah diketahui untuk mengurangi pertumbuhan tumor dan mengurangi perkembangan aterosklerosis [penyempitan pembuluh darah yang disebabkan oleh kelebihan lemak di dinding arteri] pada tikus.
2. (E)–BCP (Beta-caryophyllene)
(E)-BCP adalah komponen anti-inflamasi alami dan kuat yang juga ditemukan dalam makanan seperti lada hitam, oregano, kemangi, jeruk nipis, kayu manis, wortel, dan seledri. Tidak seperti THC, cannabinoid ini tidak mempengaruhi otak, yang berarti tidak menghasilkan efek psikotropika. Para peneliti mengatakan (E)-BCP bisa menjadi pengobatan yang efektif untuk nyeri, arthritis [peradangan sendi], sirosis [peradangan & fungsi buruk pada hati], mual, osteoarthritis [penyakit sendi], aterosklerosis [suatu kondisi di mana dinding arteri menebal sebagai akibat dari kelebihan lemak seperti kolesterol], dan penyakit lainnya tanpa membuat pasien merasa “tinggi”.
3. CBC (Cannabichromene)
Sering kali, cannabinoid saling bekerja sama untuk menciptakan sifat penyembuhan pada ganja. CBC adalah contoh baik dari hal tersebut, karena CBC mendorong efek dari THC. CBC juga memiliki efek sedatif dan analgesik.
4. CBD (Cannabidiol)
CBD adalah komponen non-psikoaktif ganja, yang berarti tidak memabukkan. Hal ini diyakini bahwa kehadiran CBD didalam ganja dapat menekan efek euforia* dari THC [*keadaan mental dan emosional didefinisikan sebagai rasa yang damai/santai]. CBD memiliki sifat anti-inflamasi, anti-biotik, anti-depresan, anti-psikotik, anti-oksidan, penenang, imunomodulator [penyesuaian sistem imun], dan juga untuk meredakan kejang, radang, gelisah, dan mual. CBD perlu bekerjasama dengan THC untuk mengobati nyeri kronis. Pada tahun 2001, GW Pharmaceuticals menemukan bahwa hanya kombinasi dari CBD dan THC-lah yang menawarkan efek analgesik pada pasien. Jika digunakan secara terpisah, CBD atau THC tidak seefektif mengobati sakit kronis seperti jika mereka digunakan secara bersamaan.
5. CBG (Cannabigerol)
CBG adalah cannabinoid pertama yang diproduksi oleh tanaman ini. CBG adalah pencetus biogenetis dari semua senyawa ganja. CBG memiliki efek sedatif dan sifat antimikroba, dan menyebabkan rasa kantuk. Studi menunjukkan bahwa CBG dapat mengurangi tekanan intraokular [tekanan cairan pada mata] pada pasien glaukoma [pasien yang mengalami gangguan mata di mana saraf optik mengalami kerusakan pada penglihatan yang permanen dan bisa mengakibatkan kebutaan jika tidak diobati] dan berkontribusi terhadap sifat antibiotik pada ganja itu sendiri.[marijuanadoctors.com]

2.4 PENUTUP
            Terlepas dari kontroversi dari wacana legalisasi ganja di tanah air, kita tentunya sebagai bangsa Indonesia yang menginginkan agar kedepannya Indonesia semakin maju dan memastikan generasi Indonesia berada di jalan yang benar sangatlah wajib agar segala hal yang membawa ke dampak buruk bagi bangsa dijauhkan. Apabila memang ganja memiliki peranan dalam kehidupan kita seperti penggunaannya dalam medis, baik nya kepada Pemerintah dan pihak terkait mencari solusi dan jalan terbaik tentang hal tersebut. Namun, kita semua mungkin sepakat, jika ganja dan sejenisnya, merupakan momok terbesar dalam darurat Narkoba yang kini sedang terjadi di Indonesia. Karena bagaimanapun juga, penyalahgunaan ganja dan zat terlarang lainnya, sangatlah diharamkan baik dari segi agama maupun hukum.











FURTHER READING
https://id.wikipedia.org/wiki/Ganja
https://en.wikipedia.org/wiki/Cannabis_(drug)
https://en.wikipedia.org/wiki/Long-term_effects_of_cannabis#Mental_health
https://www.researchgate.net/publication/285044085_Therapeutic_Potential_of_Cannabinoids_in_Psychosis
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dca010297bc6/kontroversi-gagasan-legalisasi-ganja-dan-judi-di-indonesia
https://tirto.id/jalan-berliku-legalisasi-ganja-untuk-medis-8K7
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/06/27/klipingpr-indonesia-menolak-legalisasi-ganja-403966
http://repository.unair.ac.id/67822/3/Sec.pdf
http://www.lgn.or.id/global-marijuana-march-indonesia-2017/
http://www.lgn.or.id/manfaat-ganja-untuk-medis/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5136004f8324e/pemerintah-berkomitmen-tolak-legalisasi-ganja
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132309686/pengabdian/narkoba-ditinjau-dari-sisi-berbagai-agama-di-indonesia.pdf


[2] UNODC. World Drug Report 2010. United Nations Publication. p. 198. Retrieved 2010-07-19.
[3] www.lgn.or.id/sejarah-adiksi-ganja-menapaki-akar-permasalahan

Baca Selengkapnya →

Friday, February 2, 2018

Mahasiswa

Opini Pribadi menyoal Kejadian Balairung #kartukuningjokowi

Ya, kalian tau arah tulisan ini akan kemana. Saat perayaan Dies Natalis Universitas Indonesia ke-68 yang dihadiri oleh Presiden RI, Jokowi, terdapat suatu peristiwa yang tak kalah menyita perhatian publik selain Presiden Jokowi itu sendiri. Peristiwa yang dimaksud adalah Kabem UI yang mengacungkan kartu kuning ke Presiden Jokowi. Dari segala kronologi dan video yang udah gue liat dan either kalian juga pasti ga ketinggalan berita ini, serta segala cerita dibalik itu semua. Disini, yang jadi concern gue adalah, adanya dualisme opini publik berkaitan dengan kejadian itu.

Dari netizen yang menilai hal tersebut merupakan aksi simbolik yang sebenernya mempunyai pesan positif, mereka berpikir bahwasannya hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah baik itu kebijakan maupun realita kondisi yang terjadi di tanah air disampaikan dengan metode-metode mainstream dan selalu ingin BEM UI sampaikan kepada Presiden Jokowi, sangat sulit untuk didengar dan apalagi berdiskusi. Jadi, perayaan Dies Natalis ini dapat dijadikan sebuah atensi oleh BEM UI untuk mengingatkan pemerintahan Jokowi.

Sementara bagi netizen yang menganggap hal tersebut tidak lebih dari suatu tindakan yang tidak benar meskipun berbau justifikasi akibat dari isu yang dibawakan menyayangkan adanya kejadian ini.
Pro-kontra mungkin terus bergulir, bagi mahasiswa UI sendiri ataupun bagi mahasiswa kampus lain yang ikut memonitoring hal ini.

Terlepas dari itu semua, setiap orang punya pandangan dan pendapat nya masing-masing. Karena bagaimanapun jika dilihat dari dua sisi, keduanya sangat memiliki hal yang sama-sama meyakinkan untuk disetujui.

Kemudian, disini yang jadi poin pertanyaan gue, etis kah tindakan yang dilakukan Kabem UI tersebut dalam acara sesakral Dies Natalis? Apakah memang setirani dan sesusah itu Pemerintahan kita sekarang jika kita ingin menyampaikan aspirasi dan kritikan?
3 persoalan isu yang dibawa oleh BEM UI ialah menyoal Dwi fungsi TNI/Polri yang akhir-akhir ini sedang panasnya buntut dari penunjukkan kepala daerah oleh Mendagri kepada tokoh TNI dan Polri. Kemudian menyangkut soal gizi buruk dan kelaparan suku nan jauh di timur sana yaitu suku Asmat, Papua. Lalu yang terakhir adalah mengenai draf ormawa.

Jika kita lihat dengan seksama, masalah- masalah tersebut memang masalah yang sangat kritis dan perlu adanya respon dari pemerintah. Namun sekali lagi, apakah etis hal tersebut dilakukan?
Dalam suatu komentar yang dilontarkan oleh netizen terkait kejadian ini, salah satunya isi komentar tersebut mengatakan, apabila suatu hal yang baik tetapi dilakukan dengan cara yang kurang baik, maka akan mengakibatkan hasil akhir yang tidak baik bagi hal tersebut. Mungkin, inilah yang sedang terjadi sekarang. Dimana sebenarnya intisari dari tindakan tersebut memiliki relasi dengan tujuan mereka menyoal isu-isu tersebut agar mendapat perhatian.

Gue menilai, jika hal-hal lain dipilih untuk dipergunakan oleh BEM UI dalam menyampaikan isu-isu tersebut kepada Pemerintah, bukan berarti mereka tidak akan didengar. Dan kalo pun memang tidak ada tanggapan, apa hanya dengan menarik perhatian Presiden dengan cara seperti itu saja yang dapat dilakukan?. Dalam praktiknya, jika BEM di universitas seluruh Indonesia ingin mengkritisi pemerintah maka hal yang harus dilakukan adalah membuat sebuah kajian atau policy paper yang nantinya diberikan kepada pemerintah melalui birokrasi terkait. Bisa saja disaat kita-kita mahasiswa dalam tahap mengkritisi pemerintah dalam suatu isu, sebenernya pemerintah telah berjalan menangangani isu tersebut.

Ingat, kritis itu baik, tetapi terlalu kritis secara berlebihan akan menjadi sangat oksimoronik. Pemerintah sedang berproses, tidakkah kita sadar bahwa kita hanya selalu berprotes?.
Baca Selengkapnya →

Wednesday, January 31, 2018

just a peptalks

Halo! How was your day? no, no, no.. actually, how your life going? now you can handle it, buddy?. Well, ini pertama kalinya gue mencoba buat make an attention di blog gue by write this post. Sebenarnya selama gue membuat personal blog ini, dari tahun 2012 akhir, gue gapernah nulis apapun yang berkaitan dengan diri gue. Lo bisa liat dari post-an pertama di sini yang isinya tentang sejarah dan tetek-bengek-nya. Dulu, yang ada di pikiran gue adalah, esensi yang bakal gue share disini ketika ada tugas-tugas sekolah semua itu bisa gue share di blog gue alih-alih bakal ada yang membutuhkan kelak. Maybe adek-adek kelas?hahaha. 

***

Dari sejak tahun 2012 gue bikin blog, di awal-awal pembuatannya, itu gue rajin post-post something that i like and i had red too, dulu gue suka baca-baca any topics di website viva terutama diforumnya. Karena banyak artikel-artikel curious ala-ala Tirto gitu lah, dan entah kenapa gue sadur beberapa artikel yang menurut gue layak buat di share ke orang-orang. Namanya juga tipikal kids yang getting excited with new things, yang menurut dia too damn good ya bakal dilakuin terus. Cuman pasti awal-awalan doang, kesananya udah bored hahaha.

Saat ini, terakhir gue lihat ikhtisar blog gue udah lebih dari 50.000 riwayat penayangan sepanjang waktu. Wooaah, that's a lot of number!! Emang, ga terlalu banyak sih dibanding blog-blog lain yang sampe nembus 100.000 visitors, tapi ya ga bisa dianggap kecil juga sih. Makanya dari situ muncul niat gue buat agak seriusin nge-blog lagi. Entah itu posting sesuatu yang bermanfaat semisal paper ataupun tugas-tugas, terus bisa juga ya tulisan-tulisan semau pikiran gue, yang belum tentu orang lain baca juga. Karena, seriously.. semua orang jarang banget buka blog website selain karena dia klik di mesin penelusuran google. Jadi ya chance tulisan gue yang mengena ke hal-hal yang pengen gue tulis kecil kemungkinannya buat di view oleh orang lain, itu karena mereka cari dan baca apa yang mereka mau, bukan apa yang kita mau tunjukkan. 

Disini gue kasih contoh, beberapa waktu lalu, gue visit blog temen gue yang gue ga pernah notice dalam benak gue kalo dia itu punya personal blog dan tulisan-tulisannya brilian parah. It's like, wow you dont see that coming... Serius, saat gue baca-baca tulisan yang ada di blog nya, i enjoyed and understand every messages what her want to deliver. Sebegitu ga nyangka aja gue, dan sampe sekarang gue belum ngomong apa-apa ke dia tentang pendapat gue. Karena disamping gue hanya jadi silent reader, gue juga not ready yet telling her if i did read her blog.

***

Oke, sampe dimana kita tadi?, oh gue baru inget, you guys know who am i, no? baik, im trying to introduce ma self, diliat dari domain blog gue, udah pasti lah ya nama gue ada adji-nya dan juga prasetya, but in a completely name, nama gue itu agak panjang. Bikin gue kesusahan pas dulu buletin nama di lembar UN. Hmm, gue Tri Adji Prasetya Wibowo biasa dipanggil adji (inget ya pake -d), dan di beberapa sosial media, gue lebih sering ngerampingin nama jadi Adji Prasetya aja biar ga kepanjangan hahaha. 

Disini, gue bukan lagi anak SMP ataupun SMA yang terlihat dari post-postan di blog gue tentang tugas-tugas. Sekarang gue udah kuliah di salah satu Universitas Negeri di Jakarta, namanya UPN "Veteran" Jakarta. Gue angkatan 2017, jadi ya masih MABA gitu lah ya. Ohiya, jurusan yang gue ambil disini itu Ilmu Hukum dan sebenernya ini bertolak belakang sih sama penjurusan gue pas SMA dimana gue anak IPA, tapi being a Law Student has become my intentions since when i was young, jadi ya gue ga ngerasa salah jurusan juga sih. Again, i enjoying already. Dan di masa-masa kuliah ini gue yakin bakalan jadi masa-masa buat kita semua bakal transform into the real you, jadi ya bisa dibilang brace and prepare yourself gitu, terlebih kita bakal semakin dewasa dan ada di lingkungan dan relasi yang bermacam-macam juga. Jadi, my advice to yall guys, just stick with your plan and fight till the end to pursue your dreams.

At last, terimakasih buat kalian semua yang udah membaca post ini, nantikan lagi tulisan berikutnya yang belum tau juga bakal apa yang gue mau tulis dan kapan di post, ini gue akhiri karena gue udah agak bingung sih mau nulis apa lagi. Oh ya, kedepannya gue pengen coba nulis tentang hal-hal yang latest update banget terjadi dan gue ala-ala kasih komentar gitu, namanya juga blog, share anything i wanted to write, hehehe.

Thankyou! 

Baca Selengkapnya →

Tuesday, May 24, 2016

TEKS ULASAN : Membandingkan Teks "Gara - Gara Kemben, Film 'Gending Sriwijaya' Diprotes Budayawan", dan Teks "'Mengapa Kau Culik Anak Kami?' Pertanyaan Itu Belum Terjawab"

BAHASA INDONESIA
Kegiatan 2
Kerjasama Membangun Teks Ulasan
Ø Tugas 2: Membandingkan Teks “Gara – Gara Kemben, Film ‘Gending Sriwijaya’ Diprotes Budayawan”, dan Teks “’Mengapa Kau Culik Anak Kami?’ Pertanyaan Itu Belum Terjawab”

TEKS 1
Gara-Gara Kemben, Film “Gending Sriwijaya” Diprotes Budayawan
No.
Struktur Teks
Kalimat
1.
Orientasi 1
Film Gending Sriwijaya yang disutradarai Hanung Bramantyo menuai kontroversi. Sejumlah budayawan dan peneliti sejarah di Sumatera Selatan protes karena menilai alur cerita (plot) film menyimpang dari sejarah Kerajaan Sriwijaya. Pakaian songket dan kemben yang dikenakan bintang film itu juga dianggap keliru. “Harus direvisi sebelum ditayangkan karena bisa jadi pembiasan sejarah,” tegas Kepala Balai Arkeologi Palembang, Nurhadi Rangkuti, Minggu (21/10/2012).
2.
Orientasi 2
Film Gending Sriwijaya digarap Hanung Bramantyo bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggunakan dana APBD senilai Rp11 miliar. Dalam anggaran disebutkan film yang akan dibuat berjenis film dokumenter. Setelah selesai film ini dikelola Badan Aset Daerah. Tender film dimenangi Putar Production pada April 2012. Ini kerja sama kedua setelah film “Mengejar Angin”.
3.
Tafsiran Isi 1
Nurhadi menilai kelemahan film Gending Sriwijaya terletak pada cerita pertentangan dan perebutan tahta oleh dua anak raja (dalam film disebut Raja Dapunta Hyang Srijayanasa. Nama Dapunta Hyang terukir di Prasasti Kedukan Bukit, 864 Masehi). Menurut Nurhadi, dalam sejarah Kerajaan Sriwijaya tidak pernah terjadi pertentangan. Kehancuran Sriwijaya yang pernah menjadi kerajaan maritim terbesar di Nusantara disebabkan faktor eksternal, tidak ada sejarah yang mengisahkan perebutan tampuk kekuasaan di antara keturunan raja.
4.
Tafsiran isi 2
“Pertentangan dan kehancuran kerajaan diriwayatkan terjadi karena ada serangan dari luar kerajaan,” tegas Nurhadi. Ketua Yayasan Kebudayaan Tandipulau, Erwan Suryanegara, protes lebih keras. “Saya berani pasang leher untuk menentang film ini,” katanya.
5.
Tafsiran isi 3
Budayawan yang mendapat Magister Seni Rupa dan Desain dari Institut Teknologi Bandung ini mengatakan, kisah yang diceritakan terkesan mengadaada karena menggabungkan Gending Sriwijaya dengan cerita Kerajaan Sriwijaya. Dua hal ini merupakan objek yang berbeda. Gending Sriwijaya merupakan nama tarian yang diciptakan pada tahun 1943 ketika zaman penjajahan Jepang sebagai tarian penyambut petinggi Jepang ketika itu. Tari ini diciptakan Sukainah Arozak, syair diciptakan A. Muhibat. Sementara Kerajaan Sriwijaya dikisahkan dalam sejarah mengalami kejayaan pada abad ke-7 hingga ke-13 masehi. “Dua hal ini merupakan kisah yang berbeda, tidak dapat disatukan. Selisih waktu di antara keduanya jauh, berabad-abad,” jelasnya.
6.
Evaluasi
Erwin mempermasalahkan riset yang dilakukan sutradara dan penulis skenario film karena menurutnya film ini tidak didukung riset yang cukup akan latar belakang sejarah Sriwijaya. Kekeliruan riset juga ditunjukkan dengan kostum yang dikenakan para pemain tidak sesuai pada masanya. Para pemain mengenakan pakaian yang tidak bercirikan pakaian Melayu ketika itu. “Kemben yang digunakan itu bukan pakaian sehari-hari masyarakat ketika itu. Bagi kami, pakaian itu merupakan pakaian khusus untuk ke sungai jika hendak mandi,” ungkap budayawan yang juga menjadi pengajar di Palembang ini.
7.
Rangkuman
Sama seperti Nurhadi, perebutan kekuasaan antara kedua anak raja kerajaan
yang diceritakan dalam film ini juga dipertanyakan Erwin. Sinopsis film Gending Sriwijaya mengisahkan perebutan tahta kerajaan antara dua orang anak Raja Dapunta Hyang Sri Jayanasa (diperankan Slamet Rahardjo), yakni Awang Kencana (Agus Kuntjoro) dan Purnama Kelana (Syahrul Gunawan). “Tidak ada sejarah yang mengisahkan perebutan kekuasaan oleh dua anak raja Kerajaan Sriwijaya,” tegasnya.
(Sumber: www.tribunnews.com)

  • Disebutkan oleh penulis teks ulasan “Gara-Gara Kemben, Film “Gending Sriwijaya” Diprotes Budayawan”, Ilm, bahwa film “Gending Sriwijaya” ini menuai kontroversi. Mengapa? 
Ø  Karena beberapa budayawan dan peneliti sejarah Sumatra Selatan tidak srek (protes) dengan adanya film tersebut. Hal ini disebabkan karena alur cerita film menyimpang dari sejarah Kerajaan Sriwijaya.

  • Kepala Balai Arkeologi Palembang, Nurhadi Rangkuti, mengatakan film ini bisa menimbulkan pembiasan sejarah. Apa maksudnya?
Ø  Maksud pembiasan sejarah adalah salah mengartikan atau salah pemahaman tentang sejarah yang sebenarnya, sehingga menyebabkan pembaca tidak mengetahui yang sebenarnya, karena film tersebut mengandung isi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

  • Tahukah kalian kebenaran sejarah yang melatarbelakangi kehancuran Kerajaan Sriwijaya?
Ø  Kehancuran Sriwijaya dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu serangan dari kerajaan luar.

  • Apa pula maksud kemben yang disebut-sebut dalam teks ulasan tersebut? 
Ø  Kemben adalah pakaian tradisional seperti jarik yang digunakan sampai ke bagian dada. Yang biasanya digunakan ke sungai ketika hendak mandi.

  • Termasuk corak apakah teks ulasan di atas? Mengapa? 
Ø  Termasuk corak kritik evaluasi karena ulasan tersebut memindai kerangka cerita, premis, dan tema dari sejarah Kerajaan Sriwijaya .


TEKS 2
Teks “’Mengapa Kau Culik Anak Kami?’ Pertanyaan Itu Belum Terjawab
No.
Struktur Teks
Kalimat
1.
Orientasi 1
“Apa orang-orang itu tidak punya seorang ibu yang setidak-tidaknya pernah
memperkenalkan kasih sayang, kelembutan cinta....”
“Apa kamu pikir orang-orang itu dilahirkan oleh seorang ibu?”
“Apa mereka lahir dari batu?”
“Mereka dilahirkan oleh rahim kekejaman.”

Dialog itu diucapkan tokoh Ibu dan Bapak yang diperankan Niniek L. Karim dan Landung Simatupang dalam drama “Mengapa Kau Culik Anak Kami?” Drama “Mengapa Kau Culik Anak Kami?” ditulis dan disutradarai oleh Seno Gumira Ajidarma. Banyak penonton berkaca-kaca matanya menyaksikan pementasan drama sepanjang 75 menit itu, yang selama itu pula suasana dicekam oleh kepiawaian akting dua aktor andal itu, yang satu dari Jakarta dan satu lagi dari Yogyakarta.
2.
Orientasi 2
Drama ini dipentaskan di Graha Bhakti Budaya Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, 6—8 Agustus 2001, dan setelah itu digelar di Societeit, Taman Budaya, Yogyakarta, 16—18 Agustus. Pertunjukan diproduksi oleh Perkumpulan Seni Indonesia bekerja sama dengan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
3.
Orientasi 3
Panggung diisi oleh garapan artistik dari tokoh yang juga jarang muncul, yakni Chalid Arifin, lulusan Institut Des Hautes Etudes Cinematographiques, Perancis. Suasananya serba minimalis, sampai ke tata lampu maupun garapan musik oleh Tony Prabowo yang dimainkan oleh Budi Winarto dengan saksofon soprannya.
4.
Orientasi 3
Drama tersebut diilhami oleh peristiwa penculikan aktivis di era Orde Baru-
Soeharto. Drama “Mengapa Kau Culik Anak Kami?” berwujud obrolan antara tokoh suami dan istri yang anaknya diculik dan belum kembali. Obrolan terjadi menjelang tengah malam. Bapak mengenakan sarung dan berkaus oblong, sedangkan Ibu bergaun panjang.
5.
Orientasi 4
Kalau dilihat secara sederhana, obrolan terbagi dua fase: fase pertama menyangkut tindak kekejaman secara umum yang dilakukan oleh tentara, fase kedua memfokuskan pada kehidupan Ibu-Bapak itu, yang anaknya, Satria (diperankan oleh korban penculikan yang sebenarnya, aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Nezar Patria) hilang diculik penguasa.
6.
Tafsiran isi 1
Berlatarkan pada situasi politik sekarang yang cenderung ingin melupakan korban-korban penculikan yang sampai kini tak ketahuan rimbanya, drama ini serentak menemukan relevansi sosialnya. Dengan langsung menunjuk peristiwa-peristiwa kekerasan yang pernah terjadi di Indonesia termasuk pada tahun 1965, drama ini sendiri lalu seperti berada di wilayah “kesenian kontemporer” dengan sifat khasnya: meleburnya batas antara kesenian dan kehidupan nyata; antara ruang pribadi dan ruang publik; dan seterusnya. Apa yang dialami si Ibu-Bapak Niniek dan Simatupang, adalah juga pengalaman sehari-hari sekian orangtua yang kehilangan anak-anaknya, anak yang kehilangan bapaknya, diculik oleh genderuwo penguasa politik.
7.
Tafsiran isi 2
“Ini hanya sebuah kopi dramatik dari peristiwa yang sebenarnya,” kata Seno Gumira. Seno sendiri yang lebih dikenal khalayak sebagai penulis cerpen sebenarnya juga pernah menggauli penulisan naskah drama. Ia pernah bergabung dengan Teater Alam, Yogyakarta, pimpinan Azwar A.N. pada pertengahan 1970-an. Ia pernah menggelar drama karyanya berjudul “Pertunjukan Segera Dimulai” pada 1976. Belakangan, ia mementaskan “Tumirah Sang Mucikari” (1998) yang diilhami oleh huru-hara politik di Tanah Air.
8.
Tafsiran isi 3
“Mengapa Kau Culik Anak Kami?” sendiri, dari segi naskah dan strategi pementasan, boleh jadi oleh penulis dan sutradaranya tidak langsung diparadigmakan dalam gagasan-gagasan yang mendasari peleburan batas kesenian dan kehidupan seperti diwacanakan oleh seni kontemporer. Suasana penantian, misalnya, mungkin masih seperti mengacu pada “modernisme” Becket, taruhlah dalam Waiting for Godot.
9.
Evaluasi
Namun, para pendukung, katakanlah Niniek, Simatupang, serta tidak ketinggalan penata musik, Tony Prabowo, dengan kematangannya telah menjembatani apa yang bisa dicapai naskah tersebut dengan publiknya. Ini masih didukung adegan sekilas yang menjadi penting, ketika Nezar Patria tiba-tiba muncul di panggung beberapa detik. Sementara saksofon yang melengkingkan blues oleh Budi Winarto yang menandai pergantian babak, setiap saat menggarisbawahi, betapa pahit dan mengenaskan sebetulnya hidup di republik ini. Itulah yang membuat hati banyak orang teriris dan sebagian menjadi sembab matanya ketika keluar dari gedung pertunjukan.
10.
Rangkuman
Di panggung, Niniek berujar, “Sudah setahun lebih. Setiap malam aku berdoa mengharapkan keselamatan Satria, hidup atau mati. Aku hanya ingin kejelasan....” Sementara Simatupang berdiri, maju ke ujung panggung dan bermonolog, “Mengapa kau culik anak kami? Apa bisa pertanyaan ini dijawab oleh seseorang yang merasa memberi perintah menculiknya?” Pertanyaan itu belum terjawab di atas pentas. Juga di luar pentas.


  • Teks di atas mengulas sebuah drama berjudul “Mengapa Kau Culik Anak Kami?” Sebelum penulis teks masuk pada bagian orientasi, terdapat dialog antara tokoh Ibu dan Bapak. Apa yang mereka bicarakan?
Ø  Mereka membicarakan tentang kekejaman seseorang yang telah menculik anaknya tanpa alasan apapun (belum ada kejelasan). Mereka selalu berdoa mengharapkan keselamatan anaknya (Satria).

  • Ada berapa paragrafkah orientasi yang terlihat pada teks tersebut?
Ø  Pada teks tersebut terdapat 4 paragraf orientasi yaitu paragraf 1 sampai dengan 4 didalam paragraph-paragraf tersebut terdapat gambaran umum mengenai drama tersebut dan terdapat paparan tentang nama,kegunaan dan sebagainya.

  • Apa tema yang diangkat dalam drama yang ditulis dan disutradarai Seno Gumira Aji Darma ini? 
Ø  “Mengapa Kau Culik Anak Kami?” mengangkat tema politik. Dalam drama tersebut bercerita mengenai keadaan politik dan peristiwa kekerasan yang terjadi pada tahun 1965 dan seterusnya dimana tidak adanya kejelasan dan hentinya hingga akhir-akhir ini, politik Negara yang carut-marut.

  • Mengapa banyak mata penonton yang berkaca-kaca setelah menyaksikan pementasan drama tersebut? 
Ø  Karena suasana cerita dapat mencengkam oleh kepiawaian acting dua actor handal(sebagai ibu dan bapak).

  • Termasuk corak apa teks ulasan di atas? Mengapa?
Ø  Dalam teks ulasan tersebut merupakan corak kritik apresiasi  dimana sang pengulas memberikan tanggapan positif terhadap film ini.




Pada ketiga teks ulasan tersebut, terdapat kelebihan, kekurangan, dan jalan keluar yang diberikan penulisnya pada kolom di bawah ini
No.
Judul Teks Ulasan
Kelebihan
Kekurangan
Jalan Keluar
1.
Gara-gara Kemben Film Gending Sriwijaya
  1. Kisah padat dan tidak bertele-tele 
  2. Film yang dengan leluasa menyindir politik Indonesia 
  3. Akting pemain memukau
  4. Musik yang mendukung suasana 
  5. Koreografi laga yang apik
  1. Harus direvisi dulu sebelum ditayangkan
  2. Kelemahan terletak pada cerita 
  3. Kisah terlalu berlebihan dan mengada-ada 
  4. Riset sejarah tidak mendukung 
  5. Penggunaan kostum tidak sesuai dengan kisah atau sejarah
  1. Perlu diadakannya riset yang jelas 
  2. Harus melakukan revisi sebelum ditayangkan 
  3. Harus menampilkan kisah yang sesuai dengan keadaan asli sejarah 
  4. Mencari sumber yang jelas. 
  5. Mengklarifikasi kesalahan film
2.
“Mengapa Kau Culik Anak Kami” Pertanyaaan Itu Belum Terjawab
1.      Banyak penonton berkaca-kaca menyaksikannya 
2.      Akting para pemain yang andal 
3.      Penggarapan artistik yang memukau 
4.      Sound yang menggambarkan kesedihan dengan apik
5.      Kisah dari kehidupan sehari-hari
1.      Kisah tidak digambarkan secara langsung
2.      Suasana terlalu modernism
1.      Cerita harus to the point
2.      Menggambarkan suasana sebagaimana mestinya

Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan. Misalnya: Berita itu muncul dalam harian Kompas. Tanda petik (“...”) dipakai untuk mengapit judul puisi, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat. Misalnya: Sajak “Pahlawanku” terdapat pada halaman 5 buku itu. Oleh sebab itu, penulisan judul film atau drama yang dipakai dalam kalimat menggunakan tanda petik (“...”), sedangkan judul novel dituliskan dengan huruf miring.



SELESAI.
Baca Selengkapnya →